Tugas Aplikom tentang Penyusunan KAK dan RAB
Minggu, 16 September 2012
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) PENYUSUNAN PERATURAN STANDAR BIAYA MASUKAN
Kementerian negara/lembaga : Kementrian Keuangan
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Anggaran
Program : Program Pengelolaan Anggaran Negara
Hasil : Dipedomaninya standar biaya dalam penyusunan dan penelaahan RKAKL
Unit Eselon II/Satker : Direktorat Sistem Penganggaran
Kegiatan : Pengembangan Sistem Penganggaran
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersusunnya Standar Biaya Masukan sebelum penetapan pagu indikatif
Keluaran : Penyusunan Peraturan Standar Biaya Masukan
Volume : 1 (satu)
Satuan Ukur : PMK
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
Penyusunan standar biaya merupakan salah satu implementasi atas peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu :
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 :
Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 5 :
Ayat (3) Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja menggunakan instrument berupa indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan
Ayat (5) klasifikasi anggaran dan standar biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian / Lembaga
2. Gambaran Umum
Dalam rangka mengimplementasikan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka pemerintah menetapkan PP No. 90 tahun 2010 tentang Penyusunan RKAKL . di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam menyusun anggarannya maka Kementrian/Lembaga menggunakan 3 pendekatan penganggaran yang antara lain, terdiri dari :
1. Penganngaran terpadu
2. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
3. Anggaran Berbasis Kinerja
Pembaharuan sistem penganganggaran ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Didalam PP No. 90 tahun 2010 telah disebutkan bahwa dalam rangka anggaran berbasis kinerja maka diperlukan instrument berupa indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. Indikator kinerja merupakan alat ukur yang digunakan oleh satker untuk menilai pencapaian satker dalam melaksanakan kegiatannya selama 1 tahun penganggaran. Sedangkan evaluasi kinerja merupakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh satker. Standar biaya sendiri merupakan satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan anggaran dalam penyusunan RKAKL untuk tahun yang direcanakan. Standar biaya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahun, dimana standar biaya ini terdiri atas Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK).
Penyusunan Standar Biaya Masukan ini dimaksudkan untuk memberikan standarisasi bagi perencanaan dan penganggaran K/L yang dituangkan dalam RKAKL sehingga lebih efektif dan efisien. Standar Biaya Masukan ini berfungsi :
1. Sebagai pedoman K/L menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-K/L berbasis
kinerja
2. Dalam pelaksanaan kegiatan, SBM berfungsi:
a) Batas Tertinggi : digunakan sebagai acuan merinci biaya pada komponen (tahapan) dalam mencapai suatu output kegiatan dalam kerangka perencanaan penganggaran (penyusunan RKA-K/L) dan juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan anggaran.
b) Estimasi : digunakan sebagai acuan merinci biaya pada komponen (tahapan) dalam mencapai suatu output kegiatan hanya dalam kerangka perencanaan penganggaran (penyusunan RKA-K/L). Pada pelaksanaan anggaran standar biaya tersebut dapat juga digunakan sebagai acuan (tidak merupakan keharusan
Selain itu SBM ini juga bertujuan untuk menjadi acuan dan pedoman serta untuk mempermudah pelaksanaan proses penelaahan RKAKL yang dilakukan oleh DJA bersama dengan K/L.
Sebagaiman telah disebut diatas maka dapat dilihat bahwa Standar biaya merupakan salah satu instrumen yang diperlukan dalam penyusunan RKAKL . mengingat pentingnya standar biaya bagi K/L maka penyempurnaan dalam rangka penyusunan standar biaya sangatlah diperlukan.
Penyusunan standar biaya ini merupakan output dari pelaksanaan kegiatan pengembagan sistem pengannggaran yang dilaksanakan oleh Direktorat sistem penganggaran yang berada dibawah Direktorat Jenderal Anggaran. Indikator kinerja atas kegiatan pengembangan sistem penganggaran ini adalah tersusunnya standar biaya masukan sebelum penetapan pagu indikatif. Pelaksanaan kegiatan ini terfokus untuk menghasilkan output berupa penyusunan peraturan Standar Biaya Masukan yang untuk kemudian disahkan melalui PMK.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat atas PMK ini adalah seluruh Kementrian Negara / Lembaga yang menggunakan peraturan standar biaya masukan ini sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan RKAKL.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan pengembangan sistem penganggaran ini dilaksanakan dengan menggunakan metode swakelola dan metode kontraktual.
2. Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
a. Tahapan pelaksanaan kegiatan
1. Penyusunan Norma Standar Biaya Masukan
Pelaksanaan penyusunan norma SBM dilakukan dengan melakukan pertemuan antara perwakilan dari Kementrian Negara/Lembaga dengan pihak dari DJA untuk merancang Standar Biaya Masukan.
2. Pengumpulan data Standar Biaya Masukan
Pelaksanaan uji petik atau pengumpulan data yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan draft SBM ini melibatkan para pegawai dari Direktorat Sistem Penganggaran dan Sekretariat Ditjen Anggaran. Para pegawai yang ditunjuk tersebut akan bertugas melaksanakan perjalanan dinas selama 5 (lima) hari ke masing-masing tujuan provinsi/kabupaten/kota untuk pengumpulan data misalnya: tarif hotel, harga pakaian kerja, harga bahan makanan, harga bangunan per meter, UMR/UMP, harga kendaraan dan spare partnya. Data-data tersebut selanjutnya akan diolah sebagai bahan penyusunan SBM.
3. Penyusunan dan Pembahasan draft PMK Standar Biaya Masukan
Dalam tahapan ini pelaksanaan penyusunan dan pembahasan draft PMK SBM dilakukan dengan cara konsinyering yang dilaksanakan di luar kantor dengan peserta yang terdiri dari narasumber yang berasal dari luar Ditjen Anggaran dan para pegawai yang mewakili masing-masing Direktorat Anggaran I/II/III, Direktorat Sistem Penganggaran serta Biro Hukum Departemen Keuangan.
4. Penyempurnaan draft PMK SBM
Pelaksanaan penyempurnaan draft PMK SBM dilakukan dengan cara konsinyering yang dilaksanakan di luar kantor selama 3 (tiga) hari dengan peserta 25 orang per hari yang berasal dari masing-masing Direktorat Anggaran I, II, dan III. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas panitia pelaksana terdiri 20 orang dari Direktorat Sistem Penganggaran yang akan tetap stand by di tempat pelaksanaan. Disamping itu terdapat narasumber yang berasal dari luar Ditjen Anggaran yaitu dari Biro Hukum Departemen Keuangan.
5. Finalisasi PMK Standar Biaya Masukan
Pelaksanaan finalisasi SBM berupa pencetakan peraturan tentang SBM sebanyak 2.000 eksemplar yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Hasil cetakan tersebut akan didistribusikan kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.
b. Matriks kegiatan
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan | Bulan Ke | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |
Penyusunan norma Standar Biaya Masukan | | | | | | | | | | | | |
Pengumpulan data Standar Biaya masukan | | | | | | | | | | | | |
Penyusunan dan Pembahasan draft PMK Standar Biaya Masukan | | | | | | | | | | | | |
Penyempurnaan draft PMK SBM | | | | | | | | | | | | |
Finalisasi PMK Standar Biaya Masukan | | | | | | | | | | | | |
D. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan penyusunan standar biaya masukan ini secara umum dilakukan di kantor. Namun adakalanya juga kegiatan ini akan dilakukan di luar kantor.
E. Waktu Pencapaian Keluaran
Keluaran kegiatan akan dihasilkan dalam tahun 2013.
F. Biaya Yang Diperlukan
Kegiatan Penyusunan Standar Biaya memerlukan biaya dengan sumber dana seluruhnya dari APBN Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 965.060.000,- (Sembilan ratus enam puluh lima juta enam puluh ribu rupiah).
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagaimana mestinya.
Jakarta, 17 September 2012
Penanggung Jawab
Oktaviana Safitri
NIP. 103010003907
RINCIAN ANGGARAN BIAYA
KELUARAN (OUTPUT) PENYUSUNAN PERATURAN STANDAR BIAYA MASUKAN
Kementerian negara/lembaga : Kementrian Keuangan
Unit Eselon II/ Satker : Direktorat Sistem Penganggaran
Kegiatan : Pengembangan Sistem Penganggaran
Keluaran : Penyusunan Peraturan Standar Biaya Masukan
Volume : 1(satu)
Satuan ukur : PMK
Alokasi dana : Rp 965.060.000,00
KODE | URAIAN | Volume sub output | Jenis Komponen /Pendukung | Volume | Satuan ukur | Satuan Biaya Ukur | Jumlah |
012 | A. Penyusunan Norma SBM 521219 Belanja Barang non operasional lainnya Ø Konsinyering norma penyusunan SBM - Paket Pertemuan (fullboard) [30 ORG x 1 FRK x 2 HR] 524119 Belanja pejalanan lainnya (DN) Ø Konsinyering Norma Penyusunan SBM - Uang harian paket pertemuan [30 ORG x 3 HR x 1 FRK] - Transportasi [30 ORG x 1 FRK] - Transport narasumber [3 ORG x 1 FRK] | | Utama | 60 90 30 3 | OH OH OF OF | 490.000 270.000 150.000 150.000 | 58.650.000 29.400.000 29.400.000 29.400.000 29.250.000 29.250.000 24.300.000 4.500.000 450.000 |
013 | B. Pengumpulan data SBM 524119 Belanja pejalanan lainnya (DN) Ø Pelaksanaan survei uji petik - Transportasi [3 ORG x 1 FRK x 33 LOK] - Uang harian [3 ORG x 33 LOK x 5 HR] - Penginapan [3 ORG x 33 LOK x 4 HR] | | Utama | 99 495 396 | OLF OH OH | 3.250.000 350.000 435.000 | 667.260.000 667.260.000 667.260.000 321.750.000 173.250.000 172.260.000 |
016 | C. Penyusunan dan Pembahasan draft PMK SBM 521219 Belanja Barang non operasional lainnya Ø Konsinyering penyusunan dan pembahasan SBM - Paket Pertemuan (fullboard) [25 ORG x 1 FRK x 2 HR] 522115 Belanja Jasa Profesi Ø Konsinyering penyusunan dan pembahasan SBM - Narasumber (PNS non DJA) [2 ORG x 1 FRK x 3 jam] 524119 Belanja perjalanan lainnya (DN) Ø Konsinyering Penyusunan dan pembahasan SBM - Uang harian paket pertemuan [25 ORG x 3 HR x 1 FRK] - Transportasi [25 ORG x 1 FRK] | | Utama | 50 6 75 25 | OH OJ OH OF | 490.000 700.000 270.000 150.000 | 52.700.000 24.500.000 24.500.000 24.500.000 4.200.000 4.200.000 4.200.000 24.000.000 24.000.000 20.250.000 3.750.000 |
017 | D. Penyempurnaan PMK SBM 521219 Belanja Barang non operasional lainnya - ATK [ 1 PKT x 1 BLN] - Pelaporan [ 1 PKT x 1 BLN] Ø Konsinyering penyusunan dan pembahasan SBM - Pengadaan bahan materi [ 25 ORG x 3 FRK x 1 Ekspl] >> Peserta - Paket Pertemuan (fullday) [25 ORG x 1 FRK x 3 HR] - Uang saku [25 ORG x 1 FRK x 3 HR] >> Panitia - Paket Pertemuan (fullboard) [20 ORG x 1 FRK x 2 HR] - Uang saku [20 ORG x 3 HR] 522115 Belanja Jasa Profesi Ø Konsinyering penyusunan dan pembahasan SBM - Narasumber (PNS non DJA) [2 ORG x 1 FRK x 3 jam] | | Utama | 1 1 75 75 75 40 60 6 | PB PB Opeks OH OH OH OH OJ | 1.000.000 750.000 10.000 270.000 160.000 630.000 230.000 700.000 | 77.950.000 1.750.000 1.000.000 750.000 72.000.000 750.000 32.250.000 20.250.000 12.000.000 39.000.000 25.200.000 13.800.000 4.200.000 4.200.000 4.200.000 |
016 | E. Finalisasi PMK SBM 521219 Belanja Barang non operasional lainnya Ø Finalisasi PMK SBM 2013 - Laporan [1 PKT x 1 FR] - Penggadaan PMK SBM dan lampiran [1 PKT x 1 keg] Ø Pencetakan dan distibusi - Pencetakan buku PMK SBM [1000 BK x 1 FR x 1 keg] | | Utama | 1 1 2000 | Keg Paket BK | 750.000 1.000.000 50.000 | 108.500.000 108.500.000 8.500.000 7.500.000 1.000.000 100.000.000 100.000.000 |
| Jumlah Biaya | | | | | | 965.060.000 |
Jakarta,17 September 2012
Penanggung Jawab
Oktaviana Safitri
NIP. 103010003907
0 komentar:
Posting Komentar