Tugas Aplikom tentang Penyusunan KAK dan RAB

Minggu, 16 September 2012


KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) PENYUSUNAN PERATURAN STANDAR BIAYA MASUKAN


Kementerian negara/lembaga               : Kementrian Keuangan
Unit Eselon I                                       : Direktorat Jenderal Anggaran
Program                                               : Program Pengelolaan Anggaran Negara
Hasil                                                    : Dipedomaninya standar biaya dalam penyusunan dan  penelaahan RKAKL
Unit Eselon II/Satker                           : Direktorat Sistem Penganggaran
Kegiatan                                              : Pengembangan Sistem Penganggaran
Indikator Kinerja Kegiatan                  : Tersusunnya Standar Biaya Masukan sebelum penetapan pagu indikatif
Keluaran                                              : Penyusunan Peraturan Standar Biaya Masukan
Volume                                                : 1 (satu)
Satuan Ukur                                         : PMK

A. Latar Belakang
     1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
Penyusunan standar biaya merupakan salah satu implementasi atas peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu :
     1.  UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 :
Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
     2.  Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010  tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
         Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 5 :
Ayat (3) Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja menggunakan instrument berupa indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan
Ayat (5) klasifikasi anggaran dan standar biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian / Lembaga

     2. Gambaran Umum
Dalam rangka mengimplementasikan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka pemerintah menetapkan PP No. 90 tahun 2010 tentang Penyusunan RKAKL . di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam menyusun anggarannya maka Kementrian/Lembaga menggunakan 3 pendekatan penganggaran yang antara lain, terdiri dari :
1.      Penganngaran terpadu
2.      Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
3.      Anggaran Berbasis Kinerja
Pembaharuan sistem penganganggaran ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Didalam PP No. 90 tahun 2010 telah disebutkan bahwa dalam rangka anggaran berbasis kinerja maka diperlukan instrument berupa indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. Indikator kinerja merupakan alat ukur yang digunakan oleh satker untuk menilai pencapaian satker dalam melaksanakan kegiatannya selama 1 tahun penganggaran. Sedangkan evaluasi kinerja merupakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh satker. Standar biaya sendiri merupakan satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan anggaran dalam penyusunan RKAKL untuk tahun yang direcanakan. Standar biaya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahun, dimana standar biaya ini terdiri atas Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK).
Penyusunan Standar Biaya Masukan ini dimaksudkan untuk memberikan standarisasi bagi perencanaan dan penganggaran K/L yang dituangkan dalam RKAKL sehingga lebih efektif dan efisien. Standar Biaya Masukan ini berfungsi :
            1.   Sebagai pedoman K/L menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-K/L berbasis
                 kinerja
            2.   Dalam pelaksanaan kegiatan, SBM berfungsi:
a)   Batas Tertinggi : digunakan sebagai acuan merinci biaya pada komponen (tahapan) dalam mencapai suatu output  kegiatan dalam kerangka perencanaan penganggaran (penyusunan RKA-K/L) dan juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan anggaran.
b)   Estimasi : digunakan sebagai acuan merinci biaya pada komponen (tahapan) dalam mencapai suatu output  kegiatan hanya dalam kerangka perencanaan penganggaran (penyusunan RKA-K/L). Pada pelaksanaan anggaran standar biaya tersebut dapat juga digunakan sebagai acuan  (tidak merupakan keharusan
 Selain itu SBM ini juga bertujuan untuk menjadi acuan dan pedoman serta untuk mempermudah pelaksanaan proses penelaahan RKAKL yang dilakukan oleh DJA bersama dengan K/L.
Sebagaiman telah disebut diatas maka dapat dilihat bahwa Standar biaya merupakan salah satu instrumen yang diperlukan dalam penyusunan RKAKL . mengingat pentingnya standar biaya bagi K/L maka penyempurnaan dalam rangka penyusunan standar biaya sangatlah diperlukan.
Penyusunan standar biaya ini merupakan output dari pelaksanaan kegiatan pengembagan sistem pengannggaran yang dilaksanakan oleh Direktorat sistem penganggaran yang berada dibawah Direktorat Jenderal Anggaran. Indikator kinerja atas kegiatan pengembangan sistem penganggaran ini adalah tersusunnya standar biaya masukan sebelum penetapan pagu indikatif. Pelaksanaan kegiatan ini terfokus untuk menghasilkan output berupa penyusunan peraturan Standar Biaya Masukan yang untuk kemudian disahkan melalui PMK.

B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat atas PMK ini adalah seluruh Kementrian Negara /  Lembaga yang menggunakan peraturan standar biaya masukan ini sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan RKAKL.

C. Strategi Pencapaian Keluaran
    1. Metode Pelaksanaan
  Kegiatan pengembangan sistem penganggaran ini dilaksanakan dengan menggunakan  metode swakelola dan metode kontraktual.
    2. Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
a. Tahapan pelaksanaan kegiatan
1.   Penyusunan Norma Standar Biaya Masukan
Pelaksanaan penyusunan norma SBM dilakukan dengan melakukan pertemuan antara perwakilan dari Kementrian Negara/Lembaga dengan pihak dari DJA untuk merancang Standar Biaya Masukan.
2.   Pengumpulan data Standar Biaya Masukan
Pelaksanaan uji petik atau pengumpulan data yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan draft SBM ini  melibatkan para pegawai dari Direktorat Sistem Penganggaran dan Sekretariat Ditjen Anggaran. Para pegawai yang ditunjuk tersebut akan bertugas melaksanakan perjalanan dinas selama 5 (lima) hari ke masing-masing tujuan provinsi/kabupaten/kota untuk pengumpulan data misalnya: tarif hotel, harga pakaian kerja, harga bahan makanan, harga bangunan per meter, UMR/UMP, harga kendaraan dan spare partnya. Data-data tersebut selanjutnya akan diolah sebagai bahan penyusunan SBM.

3.   Penyusunan dan Pembahasan draft  PMK Standar Biaya Masukan
Dalam tahapan ini pelaksanaan penyusunan dan pembahasan draft PMK SBM  dilakukan dengan cara konsinyering yang dilaksanakan di luar kantor dengan peserta yang  terdiri dari narasumber yang berasal dari luar Ditjen Anggaran dan para pegawai yang mewakili masing-masing Direktorat Anggaran I/II/III, Direktorat Sistem Penganggaran serta Biro Hukum Departemen Keuangan.
4.   Penyempurnaan draft PMK SBM
Pelaksanaan penyempurnaan draft PMK SBM dilakukan dengan cara konsinyering yang dilaksanakan di luar kantor selama 3 (tiga) hari dengan peserta 25 orang per hari yang berasal dari masing-masing Direktorat Anggaran I, II, dan III. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas panitia pelaksana terdiri 20 orang dari Direktorat Sistem Penganggaran yang akan tetap stand by di tempat pelaksanaan. Disamping itu terdapat narasumber yang berasal dari luar Ditjen Anggaran yaitu dari Biro Hukum Departemen Keuangan.
5.   Finalisasi PMK Standar Biaya Masukan
Pelaksanaan finalisasi SBM  berupa pencetakan peraturan tentang SBM sebanyak 2.000 eksemplar yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Hasil cetakan tersebut akan didistribusikan kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.

b. Matriks kegiatan        
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Bulan Ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Penyusunan norma Standar Biaya Masukan













Pengumpulan data Standar Biaya masukan













Penyusunan dan Pembahasan draft PMK Standar Biaya Masukan













Penyempurnaan draft PMK SBM













Finalisasi PMK Standar Biaya Masukan













D. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan penyusunan standar biaya masukan ini secara umum dilakukan di kantor. Namun adakalanya juga kegiatan ini akan dilakukan di luar kantor.

E. Waktu Pencapaian Keluaran
            Keluaran kegiatan akan dihasilkan dalam tahun 2013.

F. Biaya Yang Diperlukan
 Kegiatan Penyusunan Standar Biaya memerlukan biaya dengan sumber dana seluruhnya dari APBN Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 965.060.000,-  (Sembilan ratus enam puluh lima juta enam puluh ribu rupiah).

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagaimana mestinya.




Jakarta, 17 September 2012
Penanggung Jawab


Oktaviana Safitri
NIP. 103010003907

  







RINCIAN ANGGARAN BIAYA
KELUARAN (OUTPUT) PENYUSUNAN PERATURAN STANDAR BIAYA MASUKAN
                                                                                       
Kementerian negara/lembaga   : Kementrian Keuangan
Unit Eselon II/ Satker             : Direktorat Sistem Penganggaran
Kegiatan                                  : Pengembangan Sistem Penganggaran
Keluaran                                  : Penyusunan Peraturan Standar Biaya Masukan
Volume                                    : 1(satu)
Satuan ukur                             : PMK
Alokasi dana                            : Rp   965.060.000,00



KODE
URAIAN
Volume sub output
Jenis Komponen /Pendukung
Volume
Satuan ukur
Satuan Biaya Ukur
Jumlah
012
A.     Penyusunan Norma  SBM
521219 Belanja Barang non operasional lainnya
Ø Konsinyering norma penyusunan SBM
-     Paket Pertemuan (fullboard) [30 ORG x 1 FRK x 2 HR]
524119 Belanja pejalanan lainnya (DN)
Ø Konsinyering Norma Penyusunan SBM
-     Uang harian paket pertemuan [30 ORG x 3 HR x 1 FRK]
-     Transportasi [30 ORG x 1 FRK]
-     Transport narasumber [3 ORG x 1 FRK]


Utama



     60


     90
     30
       3



OH


OH
OF
OF



 490.000


 270.000
 150.000
 150.000
  58.650.000
  29.400.000
  29.400.000
  29.400.000
  29.250.000
  29.250.000
  24.300.000
    4.500.000
       450.000

013
B.      Pengumpulan data SBM
524119  Belanja pejalanan lainnya (DN)
Ø Pelaksanaan survei uji petik
-     Transportasi [3 ORG x 1 FRK x 33 LOK]
-     Uang harian [3 ORG x 33 LOK x 5 HR]
-     Penginapan [3 ORG x 33 LOK x 4 HR]





Utama



     99
   495
   396



OLF
OH
OH



3.250.000
   350.000
   435.000
 667.260.000
 667.260.000
 667.260.000
 321.750.000
 173.250.000
 172.260.000
016
C.      Penyusunan dan Pembahasan draft PMK SBM
521219 Belanja Barang non operasional lainnya
Ø Konsinyering penyusunan dan pembahasan  SBM
-     Paket Pertemuan (fullboard) [25  ORG x 1 FRK x 2 HR]
522115 Belanja Jasa Profesi
Ø Konsinyering penyusunan dan pembahasan  SBM
-     Narasumber (PNS non DJA) [2 ORG x 1 FRK x 3 jam]
524119 Belanja perjalanan lainnya (DN)
Ø Konsinyering Penyusunan dan pembahasan SBM
-     Uang harian paket pertemuan [25 ORG x 3 HR x 1 FRK]
-     Transportasi [25 ORG x 1 FRK]


Utama



     50


       6


     75
     25



OH


OJ


OH
OF



  490.000


  700.000


  270.000
  150.000

   52.700.000
   24.500.000
   24.500.000
   24.500.000
     4.200.000
     4.200.000
     4.200.000
   24.000.000
   24.000.000
   20.250.000
     3.750.000
017
D.     Penyempurnaan PMK SBM
521219 Belanja Barang non operasional lainnya
-     ATK [ 1 PKT x 1 BLN]
-     Pelaporan [ 1 PKT x 1 BLN]
Ø Konsinyering penyusunan dan pembahasan  SBM
-     Pengadaan bahan materi [ 25 ORG x 3 FRK x 1 Ekspl]
>> Peserta
-   Paket Pertemuan (fullday) [25  ORG x 1 FRK x 3 HR]
-   Uang saku [25  ORG x 1 FRK x 3 HR]
>> Panitia
-   Paket Pertemuan (fullboard) [20 ORG x 1 FRK x 2 HR]
-   Uang saku [20  ORG x  3 HR]
522115 Belanja Jasa Profesi
Ø Konsinyering penyusunan dan pembahasan  SBM
-     Narasumber (PNS non DJA) [2 ORG x 1 FRK x 3 jam]


Utama

 
       1
       1

     75

     75
     75

     40
     60


       6


PB
PB

Opeks

OH
OH

OH
OH


 OJ


1.000.000
   750.000

     10.000

   270.000
   160.000

   630.000
   230.000


   700.000
    77.950.000
      1.750.000
      1.000.000
         750.000
    72.000.000
         750.000
    32.250.000
    20.250.000
    12.000.000
    39.000.000
    25.200.000
    13.800.000
     4.200.000
      4.200.000
      4.200.000
016
E.      Finalisasi PMK SBM 
521219 Belanja Barang non operasional lainnya
Ø Finalisasi PMK SBM 2013
-     Laporan [1 PKT x 1 FR]
-     Penggadaan PMK SBM dan lampiran [1 PKT x 1 keg]
Ø Pencetakan dan distibusi
-     Pencetakan buku PMK SBM [1000 BK x 1 FR x 1 keg]


Utama



       1
       1

2000



Keg
Paket

BK



   750.000
 1.000.000

      50.000
  108.500.000
  108.500.000
      8.500.000
      7.500.000
      1.000.000
  100.000.000
  100.000.000

Jumlah Biaya





  965.060.000
  




Jakarta,17 September 2012
Penanggung Jawab


Oktaviana Safitri
NIP. 103010003907



0 komentar:

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme